muhammad faiq /25
Hukuman bagi Pencuri Sendal
Pada suatu sore, Sueb sedang asik memakan soto di warung makan favoritnya. Dengan lahap Sueb memakan soto bakso tersebut mangkuk demi mangkuk, sehingga kalau diibaratkan obat, Sueb telah overdosis.
Seusai kenyang karena makan bakso, Sueb dengan perut menggelembung bergegas pulang. Ditengah perjalanan Sueb mengalami kecelakaan. Untunglah, kecelakaan tersebut tidak melukai Sueb, namun apesnya, kecelakaan itu memakan korban yaitu sandal Sueb.
Dengan terpaksa Sueb berjalan tanpa alas kaki. Sangat sakit rasanya kaki Sueb bila harus berjalan tanpa alas kaki. Deritanya bertambah karena kenyataan rumahnya masih jauh. Akhirnya Sueb memilih pergi ke toko terdekat untuk membeli sandal, namun apa daya, uangnya hanya sisa 500 rupiah.
Dengan wajah berasap, Sueb pulang dengan tangan hampa, ia sadar, setelah pergi ke toko untuk membeli sendal, jaraknya ke rumahnya semakin jauh. “Duh, kalau begini kakiku bisa jadi ceker ayam!”
Mendadak Sueb mempunyai ide. Ia berniat untuk mencuri sendal di masjid, Sueb hendak mengambil sendal terbaik di masjid saat itu. Sambil menguntit ia memastikan setiap orang sedang beribadah, jadi ketika mereka sibuk beribadah.
Ternyata rencananya berjalan mulus, ia berhasil mendapatkan sandal berwarna ungu – sandal terbaik di masjid itu. Bergaya seolah ia pemilik sandal itu, ia langsung menggunakan sandal itu.
Tidak diduga pemilik aslinya sadar bahwa Sueb telah mencuri sandalnya, “Woi, maling, maling sendal!” Teriak pemilik sendal tersebut. Seperti ibu-ibu yang mengejar diskon 50%, pemilik sandal tersebut lari mengejar Sueb. Terjadilah kejar-kejaran, apes sekali Sueb, perut Sueb yang buncit membuatnya mudah tertangkap.
Tidak diduga bagi Sueb, bahwa pemilik sendal tersebut melaporkan tindakan Sueb ke polisi.
“Kenapa kamu mencuri sendal?” Tanya polisi
“ Saya... tidak punya uang untuk membeli sendal” Sahut Sueb
“Baiklah, kamu akan saya bawa ke pengadilan”
Sial sekali bagi Sueb, hal sepele seperti ini membuatnya harus terseret ke meja hijau.
“Baiklah, Sueb, umur 20 tahun, telah
terbukti mencuri sendal seharga 30.000 rupiah. Dengan ini Sueb dihukum 5 tahun penjara.” Jelas hakim
“Lho?! Pak, ini tidak adil, mengapa masa hukuman saya
lebih banyak daripada koruptor?”
“....”
“...Ya tentu lah, kamu mencuri sendal sehingga
merugikan seseorang 30.000 rupiah. Kalau koruptor mencuri uang 2 miliar
sehingga merugikan 200 juta rakyat Indonesia, nah kalau dihitung koruptor hanya
merugikan 50 perak tiap orang”
".....” mendadak pikiran Sueb konslet.








0 Response to "muhammad faiq /25"
Post a Comment